Menurut Yussi, aksi FVA dan rekan-rekannya meresahkan karena tak mengenakan busana lalu mengunggahnya di media sosial.
"FVA yang kita tangkap ini merupakan penyelenggara pesta di vila. Tersangka dan teman-temanya itu tidak pakai busana terus di foto dan video. Alat kemaluannya juga ditunjukkan," ujar Yussi.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut, Yussi mengatakan dari pengakuan tersangka, pesta gay diikuti oleh 5 orang. Namun, ia mengaku hanya dirinya yang berasal dari Malang. Sisanya, empat orang lain diduga berasal dari luar Jawa Timur.
Adapun polisi memburu 4 orang lainnya yang terlibat dalam pesta gay. 1 orang teridentifikasi berasal dari Bali.
"Dalam pesta tersebut ada 5 orang yang hadir termasuk FVA. Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Pesta dilakukan 2 kali, 2021 dan 2022. Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," tutur Yussi.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.