WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat masih membongkar motif di balik dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR yang menyeret Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jabar terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun, dalam kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan YTR di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengetahui motif kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kami masih dalami, sehingga kami saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Hendra menegaskan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional, secara prosedural, dan pertanggungjawaban terhadap proses penyidikan ini," kata Hendra.
Menurut Hendra, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi sebagai dasar pendalaman kasus tersebut.
Hasil visum dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung juga akan dijadikan salah satu alat bukti untuk menguatkan proses penyidikan.
"Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kita hasil visum et repertum tadi itu, ya dikatakan awalnya adalah sebagai kecelakaan," ucap Hendra.
Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan medis kemudian mengarah pada dugaan bahwa luka yang dialami korban bukan sekadar akibat kecelakaan.
"Dugaan dari dokter menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk luka hasil kekerasan dalam waktu yang cukup lama," ucap Hendra.
Selain mendalami motif tersangka, Polda Jawa Barat juga membuka ruang aduan bagi pihak lain yang merasa menjadi korban Taufik Hidayat.
Langkah itu dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial dari orang-orang yang mengaku sebagai korban tersangka.
"Kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa ada orang yang mengaku sebagai korban," jelas Hendra.
Hendra mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi kepada kepolisian.
"Silakan laporkan kepada kami di call center kami, di kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar atau lewat 110," jelas Hendra.
Polda Jabar juga menyatakan masih memantau perkembangan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan korban lain dalam perkara tersebut.
"Kita buka call center-nya dan kami sampai saat ini sedang memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," jelas Hendra.
Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kondisi korban ramai diperbincangkan di media sosial.
Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan yang dialami korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]