WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tiga tahun hilang dari pelukan keluarga, YTR (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuh, sulit berbicara, sulit berjalan, hingga disebut mengalami kebutaan permanen.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
YTR diduga disekap oleh pacarnya, TH (30), dan mengalami kekerasan serta penganiayaan sejak 2023 hingga 2026.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya.
Akibatnya, keberadaan YTR tidak diketahui secara jelas oleh keluarganya selama hampir tiga tahun.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah, OJK Amankan 41 Aset di Sumatra Utara
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam.
Pesan itu mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Keluarga yang datang ke rumah sakit terkejut saat melihat kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan.
Mereka baru mengetahui bahwa YTR diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan dalam waktu lama.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika YTR masih bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
Saat itu, korban menghadiri sebuah konser musik di Tritan Point dan berkenalan dengan TH.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara antara YTR dan TH.
TH bahkan sempat diperkenalkan kepada keluarga korban di Rancaekek.
Adik korban, Syahrul Ulum (26), menyebut keluarga awalnya tidak melihat gelagat mencurigakan dari TH.
“Keluarga tidak melihat gelagat mencurigakan dari TH,” kata Syahrul.
Namun setelah pertemuan tersebut, YTR tidak pernah lagi pulang ke rumah.
Komunikasi korban dengan keluarga juga perlahan mulai terputus.
Selama 2023 hingga 2026, keluarga meyakini YTR sedang bekerja di Jakarta.
Keyakinan itu muncul karena korban sempat mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung dan merantau ke ibu kota.
Dalam kurun waktu tersebut, YTR disebut sangat sulit dihubungi oleh keluarga.
Meski sesekali masih berkomunikasi melalui telepon, keluarga merasakan banyak kejanggalan dari cara korban berbicara.
Syahrul menyebut korban kerap terdengar ketakutan ketika berbicara dengan keluarga.
“Cara bicaranya berbeda dari biasanya dan terdengar seperti ketakutan,” kata Syahrul.
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika komunikasi dengan YTR semakin terbatas dari waktu ke waktu.
Keluarga bahkan sempat mengunggah informasi mengenai hilangnya YTR melalui media sosial Instagram.
Namun tidak lama setelah unggahan itu dibuat, korban menghubungi keluarga melalui pesan singkat.
Dalam pesan tersebut, korban meminta keluarga menghapus unggahan mengenai dirinya.
Menurut keluarga, gaya komunikasi korban saat itu tidak seperti biasanya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ada pihak lain yang mengendalikan situasi korban.
Keluarga kemudian menduga informasi yang mereka terima selama berkomunikasi dengan YTR merupakan bagian dari narasi yang dibangun TH.
Narasi itu diduga digunakan untuk menutupi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
YTR diketahui mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Luka tersebut terdapat di wajah, kepala, tangan, dan kaki korban.
Tim medis juga menemukan banyak bekas luka lama pada tubuh YTR.
Temuan itu memunculkan dugaan bahwa kondisi korban bukan sekadar akibat kecelakaan biasa.
Kondisi fisik korban itulah yang membuat keluarga semakin curiga adanya kekerasan yang selama ini tidak mereka ketahui.
Selama menghilang, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh TH.
Keluarga menduga korban mengalami kekerasan fisik secara berulang.
Kekerasan itu diduga dilakukan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, TH juga diduga menguasai harta benda milik korban.
Dugaan penguasaan harta benda itu disebut menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 52 juta.
Saat ditemukan, kondisi YTR disebut sangat memprihatinkan.
Korban mengalami luka berat dan kesulitan berbicara.
YTR juga disebut kesulitan berjalan akibat kondisi fisiknya.
Selain itu, korban dilaporkan mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata.
YTR juga disebut harus menjalani operasi pada bagian kepala.
Kondisi tersebut membuat keluarga segera membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan berat.
“Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Hendra.
Polisi saat ini masih memburu keberadaan TH.
Polda Jabar juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana lain yang didalami antara lain penyekapan serta penguasaan harta benda milik korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami kekerasan dalam waktu sangat panjang.
Keluarga berharap polisi segera menangkap TH dan mengungkap seluruh dugaan kejahatan yang dialami YTR.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]