Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal
16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.							
						
							
							
								
"Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu penjara
maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
Sementara itu Penanggungjawab Karantina Ikan pada Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja (Wilker) Banyuwangi, Budi
Prihanta mengatakan, baby lobster yang diamankan oleh aparat kepolisian ini
bakal segera dilepasliarkan di kawasan Banyuwangi.							
						
							
							
								
"Kita akan lepasliarkan di Banyuwangi. Kemungkinan hari
ini di Pantai Bangsring. Kita nanti akan bekerjasama dengan BPSPL,"
tambahnya.							
						
							
							
								
Melihat kondisi baby lobster itu, kata Budi, baru saja
diambil dari laut. Karena kondisi benur masih segar dan berwarna bening.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
									
									
										
									
								
							
							
								
"Kalau sudah lama akan berwarna putih. Ini masih segar
dan bening," pungkasnya. [dhn]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.