WahanaNews.co | Penyelundupan
21 ribu ekor baby lobster jenis pasir dengan tujuan Vietnam digagalkan Polresta
Banyuwangi bersama Resmob Jatanras Polda Jatim.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Penyeludupan Baby lobster senilai Rp 1,5 miliar itu diangkut
dengan mobil pikap L300. Dua orang kurir diamankan. Mereka adalah FR (21) dan
RT (33), warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
"Total nilai baby lobster itu Rp 1,5 miliar. Ada 21
ribu benur lobster yang ditaruh dalam 11 boks besar dan ditutup dengan lembaran
plastik hitam," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin,
Sabtu (1/5/2021).
Terbongkarnya penyelundupan baby lobster itu terkuak setelah
adanya laporan dari masyarakat jika ada rencana pengiriman baby lobster dari
Banyuwangi menuju berbagai kota, kemudian dikirim ke Vietnam. Keduanya kemudian
ditangkap di wilayah Kecamatan Kalibaru beserta dengan barang buktinya.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
"Informasi yang kita dapat dikirim melalui darat menuju
Tangerang, Banten. Kemudian akan diekspor ke Vietnam. Kita tangkap di
Kalibaru," pungkasnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP
Mustijat Priyambodo, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dua tersangka yang
ditangkap itu berperan sebagai kurir.
"Kita masih melakukan pengejaran kepada pemesan dari
Banyuwangi ini. Selanjutnya mengembang ke beberapa daerah," ujarnya.