"Bahkan [FS dan M disebut YH] sanggup menjadikan korban sebagai pegawai negeri di pusat maupun daerah," ujar Piter.
Entah bagaimana, para korban masih percaya pada YH dan dua rekannya. Bahkan, para korban mau saja ketika diminta kembali menyetorkan duit hingga terkumpul Rp3,25 miliar. Bahkan, ia kembali berhasil menjaring korban lain.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Total 62 orang yang tergiur janji YH dan kawan-kawan. Ternyata, janji YH hanya tinggal janji. Para korban menuntut. Terdesak, YH nekat mencetak Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu.
"Dari 62 orang yang mendaftar di-sampling dua orang atas nama Reny dan Lauren, ini dipalsu," tandas Piter.
Agar aksinya lancar, YH juga menggandeng N lalu dikenalkan kepada para korban. Kepada para korban, N dikenalkan sebagai orang dalam Kementerian Agama. Tak semua korban percaya. Tapi 21 orang terbujuk rayuan YH. Ke-21 korban menyetorkan duit ke YH Rp4,1 miliar.
Baca Juga:
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
Lagi-lagi YH gagal memenuhi janjinya. Hingga akhirnya salah satu korban melapor ke Polda Jatim. YH dan ketiga rekannya kemudian diringkus dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Tersangka YH dan FS sudah dilakukan tahap I pemberkasan di kejaksaan," kata Piter.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.