Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus KDRT yang dilakukan BD (38) terhadap korban TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan.
"Sesuai arahan dan instruksi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/7).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penyembuhan trauma terhadap korban.
"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, kami akan melibatkan baik Psikolog, Biro SDM dan Biddokes Polda Metro Jaya," katanya.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Penyebabnya kesal karena istrinya 'over' protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Kepala Unit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.