Ade menuturkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini di antaranya tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, dan sejumlah buku tabungan.
"(Penyidik nantinya juga akan) melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik milik tersangka," ucap Ade.
Baca Juga:
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di rutan Polda Metro Jaya, melengkapi berkas perkara dan kirim berkas ke JPU," kata Ade.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.