WAHANANEWS.CO, Jakarta - Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg. Modus pelaku yaitu membeli gas LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pembelian gas LPG subsidi 3 kg itu dilakukan di warung-warung dan pangkalan-pangkalan berizin. Polisi tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menindak pangkalan, bila kedapatan bersekongkol izin operasinya berpotensi dicabut.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Cek Keaslian Segel LPG Bright Gas dengan Cara Ini
"Tapi yang jelas dari hasil penyelidikan maupun penyidikan kami bahwa pangkalan ini adalah pangkalan yang berizin dan mereka membelinya dalam jumlah besar, tentu ini sedang kami lakukan pendalaman untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, (24/12/2025).
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang disuntikkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta Timur serta Kota Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan terhadap dua tempat berupa gudang di wilayah Jakarta Timur pada Kamis, 20 November 2025 dan di Kota Depok pada Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga:
Fitrianti Bantah Adanya Pengoplosan Gas LPG
Tiga pelaku ditangkap dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan satu unit kendaraan operasional.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 8 hingga 18 bulan dan hasil pemindahan gas nonsubsidi kemudian diperjualbelikan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
“Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan gas bersubsidi sebesar Rp300 juta. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para tersangka juga berdampak pada terganggunya distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ungkap Edy.