WahanaNews.co, Lombok – Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat membekuk tiga pelaku. Dari tiga pelaku, satu di antaranya mantan Anggota DPRD.
Masing-masing pelaku yang diringkus berinisial RD seorang perempuan Kepala Cabang PT PSM, SIS seorang pria mantan Anggota Dewan Lombok Utara periode 2014-2019. SIS bertugas sebagai pekerja lapangan merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bersama rekannya berinisial J.
Baca Juga:
Pertamina Grand Prix Of Indonesia Ajang Kebanggaan Masyarakat Lombok
“RD berperan sebagai kepala cabang, dan SIS sebagai pekerja lapangan, serta J pekerja lapangan yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI secara non prosedural,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dikutip Jumat, (8/9/2023) melansir VIVA.
SIS berperan merekrut sebanyak 45 CPMI di Lombok Utara. Dari puluhan CPMI tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan Rp742 juta untuk biaya bekerja di luar negeri.
Dari ratusan juta tersebut, SIS mendapatkan bonus Rp69.500.000. Rekannya berinisial J merekrut delapan CPMI di Mataram. Perusahaan memperoleh keuntungan Rp94 juta, sementara J mendapat bonus Rp21.500.000.
Baca Juga:
Buronan BNN Gregor Johann Haas, Diduga Anggota Kartel Sinaloa El Chapo
Kepala Cabang PT PSM berinisial RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non-prosedural di Taiwan. Kasus tersebut tidak sampai di situ, perusahaan telah merekrut 132 CPMI bermasalah sejak 2022.
“Dalam proses penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT. PSM dengan total uang yang disetorkan oleh CPMI ke PT. PSM sebesar Rp. 1.993.500.000,” ujar Teddy.
Perekrutan CPMI tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
“Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM telah kedaluwarsa. BP2MI yang sudah mencabut SIP2MI milik PT PSM pada Agustus 2022. Namun mereka masih melakukan perekrutan.
"Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya SIP2MI yang diterbitkan BP2MI. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan pabrik," ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000,-.
"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]