WAHANANEWS.CO, Kupang - Dalam sebuah operasi di Kota Kupang, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.
Penangkapan spektakuler ini terjadi di Hotel Silvia Budget, Kupang, pada Selasa (14/1/2025), menandai kemenangan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Komisaris Besar Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial ASC alias Arif.
“Pelaku kami tangkap di Hotel Silvia Budget, Kota Kupang, kemarin,” kata Patar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Januari 2025, dengan nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT.
Baca Juga:
Bela Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM, Inilah Profil Politikus Rahayu Saraswati
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Resmob Polda NTT mendapat kabar mengenai rencana transaksi jual beli barang antik katana langka senilai Rp 49 triliun yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengikuti jejak para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang. Namun, transaksi tersebut dipindahkan ke Hotel Silvia Budget.
Polisi segera menuju lokasi baru dan berhasil menangkap Arif bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.