Arif mengaku tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti, pasangan suami istri.
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk transaksi barang antik.
Baca Juga:
Turis Asal Jepang Lapor Dugaan Pelecehan di Spa Labuan Bajo
Namun, setelah mengetahui ada polisi di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa uang palsu senilai Rp 200 juta.
Arif kemudian memindahkan transaksi ke Hotel Silvia Budget, namun aksinya terdeteksi dan ia ditangkap. "Modus sindikat ini adalah menggunakan uang palsu untuk menjamin transaksi barang antik," ujar Patar.
Mereka juga menggunakan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Baca Juga:
Belasan SMK di Ngada Bakal Meriahkan Gebyar SMK, FLS3N dan O2SN
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100 juta, satu unit ponsel, dan sebuah cek kosong.
Saat ini, Arif telah ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Patar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu ini.