WahanaNews.co | Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal dari Filipina.
Kedua tersangka berinisial OM (18) dan FM (22) ditangkap pada 15-16 Mei 2022 di dua lokasi berbeda
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa senjata tersebut akan diselundupkan ke Papua.
"Kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah senjata api maupun amunisi ini akan dibawa ke Papua atau daerah lain," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ia menyebutkan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepentingan penyelundupan senjata ilegal tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Jules belum dapat menyimpulkan bahwa senjata diperuntukkan bagi kegiatan terorisme.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial OM di Kabupaten Minahasa Utara pada Senin (16/5).
Polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm.