Pengembangan pun dilakukan hingga berujung pada penangkapan tersangka kedua berinisial FM.
Dari penangkapan itu, ditemukan lokasi penyimpanan senpi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Sulawesi Utara. Polisi menemukan senjata api di dalam galian tanah.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
"Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI," jelasnya.
Setelah pengembangan kasus dilakukan, keesokan harinya polisi menemukan senjata api jenis yang sama disimpan di speaker aktif milik warga di wilayah Kepulauan Sangihe.
"Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga," tambah dia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Dari operasi tersebut, polisi menyita total delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI.
Kemudian 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm. Dua buku rekening bank BRI, dan dua unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.