WahanaNews.co, Palembang – Polda Sumatera Selatan, membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa, (19 /9/2023) lalu.
Dalam pembongkaran tersebut, setidaknya petugas anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan 81 ton BBM ilegal jenis solar dan premium. Rencananya, BBM ilegal tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, bahwa pembongkaran BBM ilegal berkat informasi dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).
Setelah menerima informasi dari masyarakat itu, anggota turun ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL), anggota menemukan truk dengan muatan mencurigakan.
"Anggota pun melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal," ungkap Yudha, Minggu, (22/9/2023) mengutip VIVA.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Selain barang bukti BBM ilegal, anggota juga mengamankan tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku yang diamankan yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Keempatnya merupakan warga Muba. Serta IS (24) dan ASN (24). Keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin.
"Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," ujar Yudha.
"Jadi operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass AAL dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," sambung Yudha.