WAHANANEWS.CO, Cilegon - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda sejak 28 April 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk sepasang suami istri.
Baca Juga:
Dua Pemudik Jatuh ke Laut di Dermaga Satu Pelabuhan Merak
“Tersangka inisial SUT dan KAM adalah pasangan suami istri,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (18/5/2025).
SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, saat membawa 28 kg sabu dari Medan menuju Jakarta.
Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.
Baca Juga:
Personil Polda Banten Evakuasi Pemilir Sesak Nafas di Dermaga VII
Penangkapan mereka merupakan bagian dari pengungkapan jaringan besar narkoba.
Dua pelaku lain yang ditangkap adalah CT, seorang perempuan yang ditangkap pertama kali pada 28 April 2025 di Medan, dan ZUL, pria yang diduga sebagai pengemas sabu.
Dari tangan CT, polisi menyita 33 kg sabu yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di mobil.