WahanaNews.co | Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 34,7 kilogram yang dibawa oleh kurir berinisial IR di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan dipublikasikan pada Senin (20/9/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi pelaku di pinggir Sungai di Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Rabu (8/9/2021). Namun saat hendak ditangkap, IR kabur.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“(Tapi) diamankan barang bukti seberat 34,7 kilogram narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam (karung) goni,” ujar Putu saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Selanjutnya polisi memburu IR. Lalu pada Minggu (12/9) sekitar pukul 22.30 WIB, IR berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Kemudian pelaku dan barang bukti, yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan, untuk proses penyidikan,”ujar Putu
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dari penyelidikan IR beraksi bersama 4 tersangka lainnya yang masih buron. Tetapi Putu tidak merinci identitas temannya. Begitu juga dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.
“Kita sedang mengejar 4 orang yang lainnya yang terlibat di dalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya
Atas perbuatannya tersangka IR dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara," ujar Putu. [rin]