Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
RA mengakui kepada pihak kepolisian bahwa niatnya menjual ginjal adalah untuk mendanai pengobatan saudaranya yang sedang sakit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 10 juta, ponsel yang berisi bukti percakapan terkait rencana penjualan ginjal, dan nomor rekening terkait.
Mulyaji, yang diduga sebagai penghubung dalam kasus tersebut, telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Baca Juga:
Motif Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas
Tindak pidana ini dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.