WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus si kembar Rihana-Rihani berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Polisi akan menyita akun media sosial milik si kembar Rihana-Rihani yang dipakai untuk menipu.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
"Terkait bukti yang berupa benda digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," ujar Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Reza Mahendra kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023 melansir VIVA.
Lewat medsos tersebut, kakak-beradik ini menawarkan iPhone dengan harga miring. Unggahan keduanya lantas membuat para korban tertarik.
"Yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram dengan harga yang cukup menarik. Akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller," kata dia.
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
Keduanya menipu para calon korban sebagai distributor. Padahal, keduanya bukan distributor.
"Setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi seperti yang di ITC dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023. Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh. Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R.
Dia merugi mencapai Rp35 miliar. Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
[Redaktur: Alpredo]