WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membeberkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar saat menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Kasus Tersangka Judi Online, Dari 16 Ada 12 Pegawai Komdigi
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Wira mengungkapkan dari kasus itu, penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.