WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polisi membenarkan sosok Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka.
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (25/11) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi
Pernyataan itu diberikan Wira saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Wartawan bertanya 'apakah benar Alwin Jabarti Kiemas salah satu yang ditangkap? Apa benar Alwin ini yang inisial AJ yang perannya memfilter/memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir?'.
Dalam perkara ini, Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Kendati demikian, Wira tak membeberkan ihwal sosok Alwin Jabarti tersebut. Termasuk, soal latar belakang yang bersangkutan.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Di sisi lain, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.