WahanaNews.co | Sedikitnya tiga orang sindikat judi online masing-masing berinisial RN, AA, dan MH, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur di wilayah Kecamatan Karangtengah. Judi online tersebut beromzet Rp 200 juta perhari.
Namun, satu orang terduga pelaku yang merupakan satu sindikat yang sama masih berstatus buron.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, ketiga orang sindikat judi online tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar situs judi yang dikelolanya secara bersama-sama.
“Ketiga orang tersebut, berhasil diamankan. Namun, satu orang berstatus DPO dan sedang kami buru,” kata AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan usai menggelar siaran persnya, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, ketiga orang sindikat judi online tersebut dalam menjalankan aksinya telah berjalan selama 1 bulan
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
”Saat diketahui oleh petugas, sindikat judi online tersebut merupakan jaringan internasional dan mengelola website judi online asal Rusia,” terangnya.
Dia mengatakan dari tangan para terduga pelaku, Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening dan kartu ATM.
Pengungkapan judi online tersebut, lanjut Aszhari, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku sehari-harinya.
“Para terduga pelaku dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [sdy]