WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polisi membenarkan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T alias Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi
"Iya, iya," kata Wira singkat, Senin (25/11) melansir CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, Zulkarnaen berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Sebagai informasi, sosok AJ adaah Alwin Jabarti Kiemas. Sementara sosok AK adalah Adhi Kismanto alias Fallen.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Adhi diketahui merupakan staf ahli di Kemkomdigi. Ia masuk atas rekomendasi Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adhi tercatat pernah mengikuti seleksi di kementerian itu, namun dinyatakan tak lulus. Kendati demikian, ia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).