WAHANANEWS.CO, Sidoarjo - Fenomena penyalahgunaan media sosial kembali mencuat setelah aparat kepolisian membongkar jaringan penyedia jasa asusila sesama jenis yang beroperasi di platform Facebook.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran kesusilaan daring yang mengancam keamanan, ketertiban, serta moral masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Pemeretelan Mobil Dinas DPRD Tapteng, 7 Saksi Dimintai Keterangan
Polresta Sidoarjo mengungkap keberadaan grup bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang beranggotakan para pria penyuka sesama jenis dan memuat penawaran jasa tindakan asusila.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap tiga orang berinisial AY, RM, dan SM yang aktif menawarkan jasa asusila di dalam grup tersebut.
“Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya,” ujarnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Dari hasil pemeriksaan, diketahui grup tersebut memiliki ribuan anggota dan memuat berbagai konten asusila, termasuk penawaran jasa serupa.
Para tersangka mengaku bergabung untuk mencari kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan sesama jenis, sekaligus aktif membuat dan membagikan video tidak senonoh kepada sesama anggota grup.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain serta mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Tobing.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk aktif mengedukasi anak-anaknya agar tumbuh menjadi pribadi bermoral serta menjauhi perilaku yang melanggar kesusilaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]