Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
"Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur," tegas Kombes Pol Ferry.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Oktober 2024 dengan 579 Lowongan Pekerjaan
[Redaktur: Alpredo Gultom]Polisi Bongkar Live Streaming Seks di Medan, Polisi Tangkap 3 Remaja
WAHANANEWS.CO, Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik dugaan pornografi melalui live streaming di aplikasi media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.
"Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/4).
Baca Juga:
Jadwal Sidang Isbat dan Link Live Streaming Hari Raya Idul Fitri 2023
Dia menyebutkan petugas menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di sebuah aplikasi. Aksi tersebut dilakukan dari kamar kost VIP di kawasan Tembung.
"Lalu dilakukan penggerebekan pada Senin (14/4) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam live streaming bermuatan pornografi.