WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membongkar markas judi online yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang sebanyak Rp2,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber dan menemukan sebuah aplikasi bernama Royal Domino yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain Domino, Duofu, Duocay, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Untuk bisa menggunakan aplikasi itu, pemain diwajibkan untuk membuat akun dan membeli chip. Chip tersebut bisa dibeli dengan menghubungi nomor Whatsapp yang tercantum dalam aplikasi tersebut.
Kata Wira, pemain dapat memperoleh satu miliar chip seharga Rp65 ribu. Untuk membeli chip itu, pemain tinggal mentransfer uang ke rekening bank maupun ewallet yang disediakan oleh admin.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," ujarnya.
Nantinya, jika berhasil memenangkan permainan, pemain bisa kembali menukarkan chip tersebut kepada admin dengan harga Rp60 ribu untuk satu miliar chip.
"Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5.000," ucap Wira.
"Adapun penyelenggaraan jual beli chip tersebut selain untuk aplikasi Royal Domino, ada juga chip untuk aplikasi judi lainnya yaitu Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, maupun Joker King," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari 23 tersangka itu, lima di antaranya merupakan satu keluarga yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), serta IL (44).
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ucap Wira.
Sedangkan 18 tersangka lainnya berperan sebagai admin judi online. Mereka bertugas untuk melakukan promosi melalui Whatsapp kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip serta melakukan pembukuan.
"Terhadap para admin ini mereka diberikan salary ataupun bayaran di setiap bulannya dengan gaji yang bervariatif antara Rp2 juta sampai Rp6 juta," kata Wira.
"Mereka kerja sebagai admin rata-rata tahu kalau itu adalah admin judi online dan di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola," imbuhnya.
Diungkapkan Wira, praktik judi online ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omset hingga miliaran rupiah. Ia juga menyebut keuntungan dari judi online tersebut digunakan untuk membeli kripto.
"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," tutur Wira.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp2.555.000.000, 45 unit handphone, 10 buku tabungan, tiga unit komputer, satu brankas, dua unit mobil, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau asal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]