Mr. M adalah sosok yang bertanggung jawab menyalurkan para PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).
“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.
Iming-iming uang
Yossi menyebutkan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, korban bakal memperoleh gaji sekitar 1.200 real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.
“Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.