Di lain sisi, DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi.
Namun, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
“Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15 juta,” kata Yossi.
Dijerat pasal berlapis
Yossi menyatakan bahwa DA akan dihadapkan pada beberapa pasal yang berlapis dalam hukum.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Dia akan dikenakan Pasal 81 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang mengancamkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, DA juga akan dijerat dengan Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.