WahanaNews.co | Polisi menciduk 7 anggota organisasi masyarakat (ormas) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang nekat minta uang damai dalam kasus pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengungkapkan tujuh orang yang ditangkap yaitu Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), dan Udin Zen (38). Kemudian, Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), dan Abdul Mutholib (42).
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
"Pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor pemerasan atau penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto bin Madro dkk," kata Iqbal, melansir CNN Indonesia, Sabtu (21/1).
Iqbal menuturkan polisi menyita surat kesepakatan damai yang digunakan ormas tersebut dalam mendamaikan kasus pemerkosaan tertanggal 29 Desember 2022. Selain itu, ada uang tunai Rp6,1 juta.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi pun telah memerintahkan jajarannya agar anggota ormas yang mendamaikan kasus pemerkosaan itu diproses hukum. Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup untuk menangkap dan menahan ketujuh tersangka.
"Sudah saya perintahkan untuk Dir Krimum back up untuk Polres Brebes LSM yang telah melakukan upaya upaya melanggar hukum. Sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM yang berupaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Luthfi di lobi Mapolda Jawa Tengah.
Penangkapan 7 anggota ormas ini merupakan pengembangan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Brebes yang diperkosa enam pria. Kasusnya sempat berakhir damai setelah keluarga pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh ormas setempat yang memperkenalkan diri sebagai BPPI.