Penyidik menjerat Gloria dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi Gloria mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan di Wilayah Rokan Hilir
Nasruddin menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan, baik pelaku lapangan maupun pemilik modal di baliknya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan dalam skala besar seperti ini jelas bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar dan bukan aktivitas subsisten.
Baca Juga:
Petani Kopi Tewas Diduga Dimangsa Harimau di Lampung Barat
Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, lanjutnya, akan berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” pungkas Nasruddin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.