WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pengemudi Grab yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pemerasan Rp 100 juta terhadap penumpangnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengemudi Grab tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/3/2024) dini hari.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Penangkapan dilakukan dini hari tadi, (pelaku) saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Syahduddi, melansir Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Meskipun demikian, motif dari tindakan pelaku belum dapat diungkap oleh pihak kepolisian.
Syahduddi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap motif yang mendasari tindakan pelaku.
Baca Juga:
Gadis Asal NTT yang Begal Taksi Online Mengaku Terinspirasi Adegan Film
Kronologi penculikan dan pemerasan
Aksi tindak percobaan penculikan dan pemerasan sopir Grab terhadap penumpangnya viral di media sosial X, usai korban yang berinisial CP membagikan pengalaman mengerikannya pada Rabu (27/3/2024).
Diberitakan Kompas.com, Kamis (28/3/2024), kuasa hukum korban, Wilhelmus Rio Resandhi menyampaikan bahwa tindak upaya penculikan dan pemerasan kepada CP terjadi pada Senin (25/3/2024) malam hari, sekitar pukul 20.30-21.00 WIB.
Saat itu, korban tengah memesan taksi online GrabCar dari Neo Soho, Jakarta Barat menuju kediamannya.
Dalam perjalanan, CP menaruh curiga setelah sopir Grab tiba-tiba mengarahkan kendaraan memasuki Tol Jakarta-Tangerang. Sopir beralasan dirinya hanya mengikuti petunjuk peta.
Namun, saat dicek, korban mengetahui bahwa sopir tersebut tidak memencet tombol pick up.
Tak sampai di situ, pengemudi juga mengeluh sesak napas dan meminta korban untuk menggantikannya mengemudikan mobil. Namun, permintaan itu langsung ditolak korban.
"Pengemudi tiba-tiba meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Ada ancaman, jika tidak kasih uang Rp 100 juta, akan dibuang (ke sungai) di depan," kata Wilhelmus.
Mendapat ancaman dan pemerasan, korban kemudian memaksa keluar dari mobil yang masih melaju sehingga mengalami luka-luka.
Sopir Grab sempat menghentikan mobilnya adn mengejar korban yang berteriak minta tolong di tengah jalan tol.
Menurut Wilhelmus, pada saat itulah korban ditarik dan dibekap oleh terduga pelaku. Korban juga digendong dan dibanting untuk masuk kembali ke dalam mobil sebelum akhirnya merampas tas korban.
Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," ucap Wilhelmus.
Atas kejadian tersebut, CP bersama keluarganya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) untuk membuat laporan polisi pada Selasa (26/3/2024) dini hari.
Korban melapor atas Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.
Evaluasi Grab Indonesia
Menyikapi insiden upaya penculikan dan pemerasan oleh mitranya, Grab Indonesia segera melakukan investigasi secara internal berupa pengawasan dan pelacakan terhadap pihak terlapor.
"Grab tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apa pun pada siapa pun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah," ujar Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia Tyas Widyastuti, masih dari sumber yang sama.
Sebagai upaya untuk mencegah tindak serupa terulang kembali, Grab memutuskan untuk membebastugaskan personal agen layanan konsumen atau Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai prosedur standar operasi (SOP).
"Grab juga melakukan evaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan," kata Tyas, masih dari sumber yang sama.
Manajemen Grab juga menyetujui untuk menerapkan perbaikan dalam desain Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan konsumen dalam jangka waktu tujuh hari setelah penyelesaian evaluasi, serta memberikan pelatihan kembali kepada agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari mendatang.
Grab juga berkomitmen untuk mengimplementasikan otomatisasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari mendatang.
Selain itu, Grab akan menyediakan tim konseling psikologis dan pengamanan pribadi yang tersedia 24 jam untuk penumpang, serta menyelenggarakan tim pendampingan khusus.
Grab juga akan menyediakan layanan transportasi dengan mitra pengemudi perempuan selama periode ini, serta memberikan akses langsung bagi penumpang untuk menghubungi manajemen senior Grab.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]