WahanaNews.co | Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, meringkus seorang diduga penjual satwa yang dilindungi bersama barang bukti 583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (05/10) malam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
"Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi," kata Allan dilansir Antara, Rabu (6/10).
Polisi melalui Tim Kerambit kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.
Menurut Kasat Reskrim, ratusan burung yang ditemukan di rumah pelaku tersebut adalah berupa 583 satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
Baca Juga:
Zudan Arif Tak Benci Pelapor Usai Diadukan Soal Analogi 'Burung'
"Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi," kata dia.
Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa Kepolisian ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," kata Allan.