WAHANANEWS.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025) pagi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan mengatakan petugas menangkap seorang pria berinisial P bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Polisi: Sindikat Curanmor Jakbar Gunakan Hasil Curian untuk Gaya Hidup dan Narkoba
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial P di rumah yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1.475 butir ekstasi, 60 gram serbuk ekstasi, dan 50 gram sabu,” ujar Indra Tarigan, Kamis (6/11/2025).
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Indra menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Narkoba Kini Dikemas Seperti Permen dan Vape, BNN Ajak Pemuda Bergerak Lawan Penyalahgunaan
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendatangi tempat tersebut dan menemukan pelaku beserta sejumlah paket narkotika dalam plastik klip bening,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial ICL.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pemasok berinisial ICL masih dalam pengejaran,” ungkap Indra.
Menurutnya, seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]