Setelah mendatangi pondok di kebun, Dwi menemukan barang-barang milik ayahnya hilang dan langsung melapor ke polisi.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka, AS (26) dan VV (24), yang merupakan pekerja korban. AS sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan ditemukan di sebuah loket travel.
Baca Juga:
Perputaran Uang di PT Duta Palma Terbongkar, Simak Kesaksian Staf Keuangannya
Saat hendak ditangkap, ia melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kakinya.
"Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak bagian kaki pelaku dan ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Dari pemeriksaan, AS mengaku telah membunuh Suyono bersama VV pada 10 Mei 2025.
Baca Juga:
Motif Pelaku Pengeboman di Riau: Kesal Sering Dibully
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Peranap dan dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Petugas masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan," kata Misran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.