Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 7 tahun penjara.
Sehari setelah penetapan dua perwira sebagai tersangka, seorang perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka karena berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Baca Juga:
Kontak Tembak di KM 50 Timika, Prajurit TNI Gugur Usai Rombongan Freeport Diserang
Tak hanya berhadapan dengan hukum pidana, Kompol Yogi dan Ipda Aris juga menghadapi sanksi etik.
Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dalam sidang etik yang digelar pada 27 Mei 2025.
"Saat ini ketiga tersangka masih dalam penahanan di Polda NTB," kata Kombes Syarif.
Baca Juga:
Sering Bertanya dan Sulit Puas, Bisa Jadi Itu Ciri IQ Tinggi
Dalam proses hukum yang tengah berjalan, pengacara Kompol Yogi, Suhartono, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Dalam 5 jam pemeriksaan, ada 31 pertanyaan dari penyidik. Pada intinya, klien kami sangat kooperatif, semua dijawab dengan lancar. Kami serahkan penilaiannya ke penyidik,” ujar Suhartono saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (23/6/2025).
Ia juga menyebut pihaknya telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.