WahanaNews.co | Kepolisian Polresta Tangerang meringkus pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) inisial B (22) asal Riau.
Pelaku mengincar korban melalui aplikasi Mi-Chat.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menjelaskan, pelaku sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat menyasar korban.
Salah satu yang terjerat adalah warga Kabupaten Tangerang yang diperas hingga belasan juta. Padahal katanya video yang ditampilkan oleh pelaku berasal dari komputer.
"Pelaku menggunakan komputer, yang dibuka di sana (komputer) bukan kondisi ril pelaku, tapi video porno komputer, jadi komputer itu lah yang diarahkan, jadi seolah-olah pelaku adalah yang ada di komputer," kata Zamrul kepada wartawan di Tangerang, Kamis (8/2/2022).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Pelaku, lalu melakukan screenshot wajah korban. Jadi, seolah-olah korban melihat adegan porno pelaku. Screenshot inilah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga korban, karena korban sudah di-profile melalui Facebook," ujarnya.
Pelaku yang diamankan di Riau ini belajar modus menggunakan Mi-Chat saat berada di lapas. Begitu keluar, ia praktikan dan memang sudah menghimpun kurang lebih setengah miliar.
Zamrul menduga pelaku menyasar korban untuk VCS di aplikasi Mi-Chat. Menurutnya, pelaku sudah menipu banyak orang hingga keuntungan ratusan juta.
"Modus ini mungkin sering ditemukan yang pemakai Mi-Chat, aplikasi ini sering digunakan untuk kegiatan pornografi," katanya
"Jadi total kerugian yang bisa dia himpun dari korban-korbannya hampir setengah miliar," imbuhnya.
Duduk Perkara
Saat VCS dengan korban, tersangka rupanya melakukan perekaman. Ia lalu mengancam korban dan menyebarluaskan video tersebut. Korban Y yang warga Tangerang itu diminta beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka.
Kanit Krimsus Satreskrim Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, tersangka rupanya memang spesialis penipuan melalui media sosial. Pelaku mengaku sudah menjerat 50 korban dan meraup uang sebesar Rp 500 juta.
"Korban tipu daya korban mencapai 50 orang di berbagai daerah dengan hasil Ro 500 juta, tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus menyebar video rekaman VCS," tambahnya. [rgo]