Menurut dia, keempat pelaku pencurian memiliki peran masing-masing seperti RM yang menjadi joki atau pengendara motor, ES mencuri motor menggunakan kunci palsu, AK dan EG adalah juru pantau wilayah.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Baca Juga:
Pelaku Pembegal Payudara di Pesanggrahan Terancam 9 Tahun Penjara
Sementara untuk barang bukti yang disita kata Tedjo, berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan para pelaku, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.