WahanaNews.co |Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus bisa mengurus masuk akademi kepolisian (akpol).
Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IW di Medan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika seorang pria berinisial ES mempertemukan IW dengan korban yakni SB. Pertemuan bertujuan untuk mengurus anak dari SB bernama AM agar bisa masuk akpol.
"Dalam pertemuan itu IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada SB agar anaknya bisa masuk akpol," kata Hadi, Minggu (19/12).
Lanjut Hadi, korban SB pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada IW. Uang itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening milik IW sebesar Rp 400 juta dan Rp 200 juta ke seorang berinisial S. Namun setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata AM tidak bisa masuk Akpol sedangkan IW telah kabur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian, personel Subdit V Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Atas perbuatannya tersangka ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tapi penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," ucap Hadi.
Berdasarkan keterangan IW, uang Rp 600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian dirinya mendapat bagian sebesar Rp 400 juta. Lalu, ES Rp 139 juta, pria berinisial N sebesar Rp 40 juta, DR sebesar Rp 20 juta dan S sebesar Rp 1 juta.