Pelaku, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.
"Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA," tutur dia.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Selain itu, Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.
Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp 20 juta per bulan.
"Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ungkap dia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Polda DIY, kata Roberto, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember 2021, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2021).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka.
Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.