WahanaNews.co | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka berinisial C, S, dan M yang ditangkap di wilayah berbeda.
“Tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di pamulang tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Dua Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih
Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Satgas TPPO menemukan 22 orang yang diduga korban yang akan diberangkatkan.
Baca Juga:
Divisi Humas Polri Kunjungi Polres Binjai "Terorisme Musuh Kita Bersama "
“Kemudian pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.
“Dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non prosedural,” jelasnya.
Saat ini kepolisian mendalami kasus tersebut untuk penyidikan lebih lanjut pengungkapan jaringan perdagangan orang. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.