WAHANANEWS.CO, Surabaya - Seorang anggota Polri yang bertugas di Surabaya, Aiptu Arif Susilo (AS) diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aiptu Arif telah ditangkap BNN Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan kini telah ditetapkan tersangka. Rumah Aiptu Arif yang berada di wilayah Sidoarjo pun digeledah, Kamis (5/12).
Baca Juga:
Soal Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Polisi Rp160 Juta, Polda Sumut Buka Suara
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto mengatakan tersangka merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang dulunya sempat bertugas sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka Fatah yang membawa sabu seberat 2 kilogram di NTB. Dia berkoordinasi dengan tersangka Erwin selaku kurir yang masih berada di dalam Lapas Sumatera Utara.
Hasil pengembangan kasus, didapatkan nama Arif Susilo yang menjadi pengendali peredaran narkoba di sana. Arif yang ternyata anggota Polri itu pun ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Polres Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Bersama Cegah Peredaran Narkoba di Daerah
"Interogasi bahwa dengan pemeriksaan saudara F (Fatah) ini dikendalikan oleh saudara AS (Arif Susilo). Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," kata Noer.
Adapun dua kurir yang diamankan BNN lebih dulu itu adalah residivis yang dulu sempat ditangkap Aiptu Arif saat berdinas di NTB. Mereka kemudian direkrut menjadi kurir hingga penangkapan pada Oktober-November 2024 lalu.
"Jadi saudara AS ini sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan ini Fatah dan ada satu lagi yang ada di Sumut [Erwin] itu adalah dulunya tangkapannya dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir," kata dia.