Dari keterangan sementara, sudah ada lima sampai tujuh kali transaksi, dengan rata-rata setiap transaksi berkisar 1 hingga 5 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu, yang dijual dengan harga Rp550-650juta.
"Sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara 1 kilogram sampai 5 kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Rp650 juta per kilogram," ujar Noer.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
Pada Kamis ini, sekitar pukul 10.00 WIB, BNNP Jatim menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo yang berada di Taman Indah Regency, Sidoarjo.
"Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB," kata Noer.
Aiptu Arif, katanya, tak ada di dalam penggeledahan rumahnya tadi. Tersangka tersebut, kata Noer, sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
"Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS," ujarnya.
Polda Jaitm mengonfirmasi anggotanya yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu ditangkap BNN terkait peredaran narkoba di NTB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut rumah Aiptu Arif di Sidoarjo turut digeledah BNN.