WahanaNews.co | Polda Jateng menangkap
Endar Susilo, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah.
Endar ditahan lantaran terlibat kasus penipuan dengan penggelapan, bukan
terkait perkara perlindungan anak atau pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Benar,
sudah kami tahan di Polda Jateng. Penahanan berdasarkan bukti kasus penipuan
berupa kuitansi setoran bank senilai Rp 500 juta. Berkasnya sudah P21 untuk
segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes
Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat diwawancara usai giat pengamanan demo buruh
di depan DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Dia
mengungkapkan rencana pelimpahan berkas perkara penipuan atas nama Endar ke
Kejaksaan akan dilakukan Selasa (13/10/2020) ini.
"Sebenarnya
berkas kasus ini sudah bolak-balik tiga kali di Polda. Sekarang sudah lengkap
atau P21. Makanya, besok tinggal kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke
pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya,
penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A yang mengaku menjadi
korban penipuan pada tahun 2018.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Korban
diminta menyetor uang Rp 500 juta oleh tersangka untuk dijanjikan kerja sama
bisnis dan iming-iming jabatan direktur. Namun setelah uang itu disetor, apa
yang dijanjikan kepada pelapor tak kunjung dipenuhi.
"Korban
sudah melapor Polda Jateng karena merasa dirugikan," jelasnya.
Seperti diketahui, nama Endar Susilo sempat mencuat ketika melaporkan dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur.
Saat
itu, Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri
dengan anak berusia 7 tahun.
Namun,
tuduhan Komnas PA Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng akhirnya menutup kasus
Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli 2020.[qnt]