WahanaNews.co | Satreskrim Polres Pandeglang menangkap empat pelaku spesialis pencuri hewan ternak milik warga yang sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, sejak Februari 2022, pihaknya mendapat laporan dari warga tentang hewan ternak milik warga yang sering hilang.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
“Mendapat laporan tersebut, tentunya hal ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” Kata Belny melalui keterangan yang diterima pada Rabu (2/3/2020).
Ia mengungkapkan, pihaknya membuat tim khusus untuk melakukan pemeriksaan di lokasi maupun para saksi. Setelah mendapat informasi dan identifikasi pelaku, petugas menangkap empat pelaku, yaitu AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).
“Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Belny.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Belny menjelaskan, Komplotan ini keliling bersama mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan, baik di dalam maupun luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat.
“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Belny.
Dari sini para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000. Para pelaku ini mengaku sudah melakukan hal ini 20 kali di tiga kabupaten," ucapnya.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP, di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” kata Benly.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 kendaraan pickup, 5 kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun dan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. [rin]