WahanaNews.co | Polisi ringkus SA (55), pedagang mainan, atas tuduhan mencabuli anak-anak. Korbannya diduga berjumlah 8 anak.
Pria paruh baya ini merayu korban dengan memberikan mainan secara gratis. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap SA pada Rabu 17 November 2021 kemarin.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, pencabulan telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Yang diakui saksi atau korban ada delapan orang namun yang mau dimintai keterangan baru lima, tiga lagi masih belum mau dimintai keterangan," ujar dia saat dihubungi, Minggu (21/11).
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA dijerat Pasal yang 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Terlalu! Ayah Kandung Tega Jual Bayi Demi Beli Handphone dan Judi
"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore," ujar dia.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi para korban. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.