WahanaNews.co | Polres Sumedang telah mengungkap pelaku penganiayaan terhadap dua anak sekolah yang terjadi di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari kasus penganiayaan salah sasaran yang terjadi pada 18 November 2022 kemarin.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Sumedang, Korban Dicekik dan Dibogem
"Kejadian penganiayaan ini menyebabkan 2 orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Sumedang mengalami luka bacokan dan patah tulang," ujarnya saat jumpa pers di halaman Mako Polres Sumedang, kemarin.
Indra menjelaskan, pada saat kejadian korban BP (15) warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara dan BPR (15) warga Cimuja, Kecamatan Cimalaka, bersama 4 (empat) orang temannya sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju Kabupaten Indramayu untuk merayakan ulang tahun temannya.
“Korban BP dan BPR bersama temannya yang berjumlah 4 (empat) orang saat itu berangkat dari Sumedang Kota menuju Indramayu dengan mengendarai sepeda motor, untuk merayakan ulang tahun temannya,” terangnya.
Baca Juga:
Anak 8 Tahun di Sumedang Jadi Korban Pencabulan Seorang Kakek, Ini Modusnya
Setelah itu, lanjut Indra, pada saat di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Ali Sadikin Dusun Bandrek, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, korban dipepet oleh pelaku AA (21) dan berboncengan dengan pelaku ADM (17) yang keduanya merupakan warga Ujungjaya.
“Setelah memepet kendaraan Korban, tersangka AA yang saat itu membawa 1 bilah cerulit, langsung membacokan cerulit tersebut kearah punggung korban BP lalu tersangka AA menendang sepeda motor korban sampai terjatuh ke selokan. Lalu para tersangka melarikan diri dan berhasil kabur,” ungkap Indra.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Polres Sumedang pun langsung bergerak mendatangi TKP dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.