WahanaNews.co, Bogor - Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial S yang diduga menjadi pembuat situs judi online. Ia membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.
"Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Bismo belum membeberkan lebih lanjut ihwal pembuatan situs judi online yang dilakukan pelaku. Termasuk, situs apa saja yang berhasil dibuat pelaku.
"Kami akan segera menggelar press release," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25). Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.
Baca Juga:
Marketing dan Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polda Jabar
Bismo menuturkan penangkapan terhadap pelaku pembuatan situs ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak kasus judi online.
"Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas kejahatan siber dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak boleh ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online (judol).