"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Total ada 4 pelaku yang ditangkap," kata Condro, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan Condro, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku utama berinisial RO (26) pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Dua Pria di Tambora Curi Sekarung Paket Saat Kurir Sedang Salat di Masjid
RO berperan membawa limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 keluar dari dalam PT PMT.
"Dari keterangan RO, kita turut menangkap 2 sekuriti PT PMT yakni SA dan MZ. Kedua sekuriti itu diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses RO keluar masuk area penyimpanan limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137," terang Condro.
Dijual ke Lapak Barang Bekas di Serang
Baca Juga:
Informasi Soal Pencurian Jantung WNA Australia, RSUP Prof Ngoerah Denpasar Membantah
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, para pelaku menjual limbah besi terkontaminasi radioaktif Cs-137 ke lapak barang bekas milik SM (29) warga asal Madura yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seharga Rp 5.000 per kilogram.
"Kita mengamankan seorang penadah berinisial SM. Karena limbah besi hasil curian itu dijual ke lapaknya SM ini. Dijual sekitar Rp5.000 per kilogram," ujarnya.
Condro mengaku, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak limbah milik SM yang menampung barang curian tersebut lantaran memiliki kadar radioaktif Cs-137 yang tinggi.