"Bentuk penganiayaan dilakukan pelaku saat mendatangi korban yakni dengan memukul bagian kepala korban. Kemudian pelaku juga meludahi," ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan.
Baca Juga:
DPRD Sultra Setujui Anggaran Rp16,2 Miliar untuk Pelaksanaan STQH Nasional
"Pelaku kita jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara, menganiaya hingga meludahi seorang wanita. Aksi penganiayaan itu pun terekam kamera dan videnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik terlihat korban, IS (28) duduk saling membelakangi dengan pelaku, FHT (29) di salah satu restoran cepat saji di Kendari. Berselang kemudian IS menoleh ke belakang dan melontarkan kata-kata yang diduga menyinggung pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Dalam video terdengar, wanita itu menyebut pelaku alien.
Baca Juga:
Ditjenpas Sultra Tingkatkan Kualitas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kendari Hadapi KUHP Baru
"Kayaknya ada alien yang datang di sini," kata IS dalam video beredar, Minggu 7 April 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.