Bintoro menuturkan, keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP. Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Bintoro.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan insiden itu terjadi pada Senin malam, 22 April 2024.
Yossi menuturkan, peristiwa itu diketahui berawal dari keterangan yang dilaporkan oleh pihak rumah sakit.
Lantas, polisi langsung menuju lokasi. Dia mengatakan perempuan yang tewas itu masih remaja dan sempat menginap di salah satu hotel kawasan Jaksel. FA menginap bersama satu rekannya yang masih ABG dan dua orang pria dewasa.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Saat menginap, FA diduga diberikan obat-obatan narkoba saat menginap. Setelah tak sadarkan diri, mereka diduga disetubuhi oleh dua pelaku pria.
“Di hotel tersebut bukan saja dua orang korban ini, tetapi juga masih ada beberapa laki-laki lainnya yang dikategorikan laki-laki dewasa,” kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.